BAB I
PENDAHULUAN
Kebijakan
moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai
keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga,
pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca
pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi
ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta
neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam
kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk
memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan
dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Oleh
sebab itu kebijakan moneter ditujukan untuk mendukung tercapainya sasaran
ekonomi makro, yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga secara
umum, penurunan pengangguran, pemerataan pembangunan, dan keseimbangan neraca
pembayaran.
Wawasan
Ekonomi
Perekonomian suatu negara tidak selamanya
bebas dari krisis ekonomi. Krisis ekonomi dapat mengakibatkan perekonomian dan
pendapatan negara menurun.
BAB II
PEMBAHASAN
DEFINISI
KEBIJAKAN MONETER
Kebijakan
moneter sebagai salah satu kebijakan
ekonomi makro, pada dasarnya kebijakan moneter merupakan kebijakan pemerintah
di bidang keuangan dalam mengatur jumlah uang yang beredar dan tingkat suku
bunga yang bertujuan untuk menjaga kestabilan nilai rupiah dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.Kebijakan moneter
merupakan kebijakan yang mengatur jumlah uang beredar dan tingkat suku
bunga.
Kebijakan
moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai
tujuan tertentu seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih
sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman,
"margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak
sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi
dengan pemerintah lain.
Kebijakan
moneter atau politik moneter adalah kebijakan yang meliputi langkah-langkah
pemerintah yang dilaksanakan oleh bank sentral (Bank Indonesia) untuk
memengaruhi (mengubah) penawaran uang dalam perekonomian atau mengubah tingkat
bunga, dengan maksud untuk memengaruhi pengeluaran agregat.
Salah
satu pengeluaran agregat adalah penanaman modal (investasi) oleh
perusahaan-perusahaan, tingkat bunga yang tinggi akan mengurangi penanaman
modal dan jika tingkat bunga rendah akan menambah penanaman modal. Jadi tujuan
dari kebijakan moneter adalah untuk memengaruhi jumlah uang yang beredar,
sehingga dapat menekan laju inflasi (laju kenaikan harga).
Kebijakan moneter bagaikan alat untuk meredam inflasi (kenaikan harga)
tetapi tidak dapat ditekan (didorong) untuk mengatasi resesi.
Kebijakan
moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai
keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga,
pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca
pembayaran) serta tercapainya
tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat
diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran
internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian
terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan
stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh
sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan
moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi
secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur
keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat
terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam
pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah
satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro
wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi
bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Menurut Nopirin : kebijakan moneter adalah tindakan
yang dilakukan oleh penguasa moneter (biasanya bank sentral) untuk mempengaruhi
jumlah uang beredar dan kredit yang pada gilirannya akan mempengaruhi kegiatan
ekonomi masyarakat (Nopirin, 1992:45). Bank sentral adalah lembaga yang
berwenang mengambil langkah kebijakan moneter untuk mempengaruhi jumlah uang
beredar.
Menurut Iswardono : kebijakan moneter merupakan salah satu
bagian integral dari kebijakan ekonomi makro. Kebijakan moneter ditujukan untuk
mendukung tercapainya sasaran ekonomi makro, yaitu pertumbuhan ekonomi yang
tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan, dan keseimbangan neraca
pembayaran (Iswardono, 1997 : 126).
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara
menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan
menjadi dua, yaitu :
1.
Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive
Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar.
2.
Kebijakan
Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam
rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang
ketat (tight money policy).
Pengertian Uang
Uang adalah suatu benda yang diterima
oeh umum untuk mengukur, menukar dan melakukan pembayaran atas pembelian barang
atau jasa dan keberadaan uang ditentukan oleh undang-undang.
Jenis-Jenis
Uang
o
Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah
alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan
transaksi jual beli sehari-hari. Lembaga yang bertugas dan mengawasi peredaran
uang rupiah adalah Bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang
rupiah adalah Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).
o
Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan
adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank
yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia.
Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah
tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat
pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral adalah surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau dikantor
pos. Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat berharga.Uang giral
biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar.
Kegunaan uang ialah Uang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, alat penukar,
alat penentu harga, dan dapat pula di tabung.
o
Uang beredar
Adalah segala asset financial yang memenuhi fungsi uang dalam
masyarakat. Sesungguhnya belum ada defenisi baku tentang batasan uang beredar
itu sendiri. Tetapi, setidaknya ada defenisi umum tentang batasan uang beredar
yang terdiri dari :
1.
Uang Beredar Dalam Arti Sempit (Narrow Money) /
M1
2.
Uang Beredar Dalam Arti Luas (Broad Money) / M2.
Fungsi Uang
Fungsi uangdapat
dibedakan menjadi 2 yaitu:
Fungsi
Asli Uang
a) Sebagai alat tukar (medium of
exchange)
Uang sebagai alat tukar
yang mempermudah transaksi pedagangan yang menggantikan cara tukar menukar
barang dengan barang (barter).
b) Sebagai satuan hitung (unit of
account)
Uang dipakai untuk
menunjukkan nilai barang atau jasa yang diperjual belikan di pasar dan besarnya
kekayaan seseorang dapat dihitung berdasarkan harga barang dipasar.
c) Sebagai alat pembayaran (means of
payment)
Pembayaran dengan mempergunakan
uang tidak hanya untuk transaksi jual beli barang dan jasa tetapi juga
pembayaran yang tidak ada kontra prestasi yang langsung diterima seperti
pembayaran pajak, denda dan pemberian hadiah.
Fungsi
Turunan Uang
a) Sebagai penimbun kekayaan (Store of
wealth)
Uang tidak hanya memberi
kebebasan kepada masyarakat untuk memilih barang/jasa yang mau dibeli tetapi
juga menentukan kapan mau membeli sesuatu dengan penimbunan kekayaan tersebut.
b) Pendorong kegiatan ekonomi
Adanya yang mendorong
diadakannya spesialisasi/pengkhususan dan pembagian kerja yang menjadi dasar
untuk meningkat produktifitas, efektivitas dan efisiensi dalam kehidupan
perekonomian.
c) Standar pencicilan utang
Uang dapat digunakan
untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang. Pembayaran yang akan
datang bisa dilunasi dengan cara megangsur.
d) Alat pemindah kekayaan
Uang dapat digunakan
sebagai sarana untuk memindahkan kekayaan seseorang disuatu tempat ke tempat
lain.
Teori Nilai Uang
Nilai uang yang kita
kenal ada 2 macam, yaitu:
1.
Nilai
uang internal yaitu kemampuan uang atau daya beli uang yang dinyatakan dalam
sejumlah barang/jasa
2. Nilai uang eksternal yaitu kemampuan
uang atau daya beli uang dalam negeri ditukarkan dengan mata uang asing (kurs
valuta asing).
Teori nilai uang menurut
beberapa ahli yaitu:
A.
Teori barang
1)
Golongan
klasik (metalik) oleh Adam Smith, David Ricardo dan Stuar Mill
Golongan ini menekankan
barang uang adalah barang. Uang terbuat dari bahan yang berharga. Nilai uang
harus sama dengan nilai instrinsinya, apabila biaya produksi logam mulia naik
maka nilai uang akan naik. Golongan Austria tidak menekankan nilai uang pada
barangnya tetapi uang tersebut berguna dan berharga.
2)
Golongan
Nominalis
a.
Teori
konvensi oleh Thomas Aquino menekankan bahwa uang bernilai karena uang diterima
oelh masyarakat dengan adanya saling pengertian antara pemerintah dan rakyat.
b.
Teori
fungsi oleh Bodin, Genovesi dan David Hume menekankan bahwa uang bernilai
karena jasa-jasa uang dalam mempermudah pertukaran.
c.
Teori
kepercayaan menekankan bahwa uang bernilai karena masyarakat percaya bahwa uang
yang dimiliki setiap saat dapat dipindahkan kepada orang lain untuk memperoleh
barang/jasa.
B.
Teori kuantitas sederhana oleh Aldof
Wagner
Teori ini menekankan
pada harga barang yang mempengaruhi daya beli uang.
Rumus dari teori
kuantitas sederhana adalah M = kP
M : Money (jumlah uang yang beredar)
P : Price (harga)
k : Konstanta
harga kan berbanding
lurus dengan jumlah uang, apabila harga naik maka jumlah uang yang beredar
banyak dan sebaliknya.
C.
Teori kuantitas oleh Irving Fisher
(teori persamaan transaksi)
Irving fisher mempunyai
formula MV = PT
M : Money (jumlah uang yang beredar)
V : Velocity of circulation (kecepatan uang
beredar)
P : Price (harga)
T : Term of trade (jumlah barang/jasa
yang diperdagangkan)
Irving Fisher memperluas
formula karena ada jumlah uang giral yang beredar dalam peredaran uang sehingga
menjadi:
MV + M’V’ = PT
Keterangan :
M’ : uang giral
V’ : kecepatan uang giral
Secara umum dapat
dikatakan bahwa kenaikan uang akan mempengaruhi kenaikan harga secara
proporsional karena untuk mengukur kecepatan uang beredar mengalami kesulitan
dan jumlah barang dianggap tetap.
D.
Teori persediaan kas (Cash Balance
Theory) oleh Robertson, Alfred Marshall, JM. Keynes
Teori ini menekankan
pada jumlah persediaan uang kas yang disimpan sebagai tolok ukur nilai uang.
“money has to be every where” yaitu jumlah semua persediaan kas merupakan
jumlah uang pada suatu Negara yang tersedia untuk pertukaran. Produsen
menyimpan barang-barang produksi, sedangkan konsumen menyimpan persediaan kas,
maka kalo komsumen membelanjakan persediaan kas dan produsen mengeluarkan
barang maka nilai uang akan sama dengan jumlah barang yang disimpan oleh
produsen. Formulanya sebagai berikut:
M = PKT
Keterangan:
M : Jumlah uang yang ditambah dengan
permintaan deposito
K : Persediaan kas
T : Pendapatan Nasional Objektif
P : Rata-rata kesatuan harga berdasarkan
pendapatan nasional objektif
E.
Teori Pendapatan
Teori menekankan pada
pendapatan yang dimiliki. Teori pendapatan dengan formula
MVy = PyYy
Keterangan :
M : Jumlah uang
Vy : Velocitas uang yang dilihat dari
pendapatan
Py : Tingkat harga barang baru
Yy : Barang dan jasa
Pendapatan yang dimiliki
akan sama dengan jumlah uang yang dikeluarkan untuk membeli barang dan jasa.
Nilai uang terlihat pada jumlah pendapatan tersebut.
Tujuan
Kebijakan Moneter
Tujuan pemerintah melakukan kebijakan moneter antara lain sebagai
berikut :
a)
Menyelenggarakan dan mengatur peredaran uang.
b)
Memperbaiki posisi neraca perdagangan dan neraca
pembayaran.
c)
Meningkatkan kesempatan kerja.
d)
Menjaga dan memelihara kestabilan nilai uang
rupiah, baik untuk dalam negeri maupun untuk lalu lintas pembayaran luar
negeri.
e)
Memperluas, memperlancar dan mengatur lalu
lintas pembayaran uang giral.
f)
Mencegah terjadinya inflasi (kenaikan harga barang
secara umum).
TUJUAN
KEBIJAKAN MONETER BANK INDONESIA
Tujuan kebijakan moneter antara
lain untuk mencapai hal-hal sbb:
1)
Menjaga Stabilitas Ekonomi stabilitas ekonomi merupakan suatu keadaan
yang menujukkan pertumbuhan ekonomi berlangsung secara terkendali dan berkelanjutan. Pertumbuhan
arus barang atau jasa dan arus uang berjalan seimbang.
2) Menciptakan
kesempatan kerja. Jika pertumbuhan ekonomi positif , maka kegiatan usaha atau
kegiaatn produksi meningkat.Peningkatan produksi akan di ikuti dengan
terbukanya kesempatan kerja,pendapatan masyarakat meningkat sehingga dapat
meningkatkan akan taraf hidup masyarakat.
3) Kestabilan
Harga. Kondisi ekonomi yang baik akan
ditandai dengan tingkat harga barang yang stabil. Harga barang terjangkau oleh
masyarakat sehingga daya beli masyarakat meningkat.
4) Mengedarkan
mata uang sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dalam perekonomian.
5) Membantu
pemerintah melaksanakan kewajibannya yang tidak dapat terealisasi melalui
sumber penerimaan yang normal.
6) Memperbaiki
neraca Perdagangan Kerja Masyarakat
Dengan jalan meningkatkan ekspor dan
mengurangi impor dari luar negeri yang masuk ke dalam negeri atau sebaliknya.
Kebijakan moneter di Indonesia dikendalikan oleh dewan moneter yang
anggotanya terdiri dari:
1.
Menteri Keuangan (sebagai ketua)
2.
Menteri Perdagangan dan Industri (sebagai
anggota)
3.
Gubernur Bank Indonesia (sebagai Anggota)
Jenis-Jenis
Kebijakan Moneter
Kebijakan
moneter dibedakan menjadi kebijakan yang bersifat kuantitatif dan kualitatif.
Kebijakan moneter kuantitatif adalah suatu kebijakan umum yang bertujuan untuk
memengaruhi jumlah penawaran uang dan tingkat bunga dalam perekonomian.
Sedangkan kebijakan moneter kualitatif adalah kebijakan yang bersifat melakukan
pilihan atas beberapa aspek dari masalah moneter yang dihadapi pemerintah.
a)
Kebijakan Moneter Kuantitatif
Kebijakan moneter dalam rangka untuk memengaruhi jumlah uang beredar
yang bersifat kuantitatif antara lain sebagai berikut.
Ø Discount
policy (politik diskonto)
Politik diskonto artinya kebijakan untuk menaikkan atau menurunkan suku
bunga bank dalam rangka memperlancar likuiditas sehari-hari. Bank sentral dalam
menjalankan tugasnya mengawasi kegiatan bank umum, dapat mengubah tingkat bunga
yang berlaku. Jika dalam kondisi kegiatan ekonomi masih berada di bawah tingkat
kegiatan yang diharapkan, bank sentral dapat menurunkan tingkat diskonto/suku
bunga, sehingga masyarakat melakukan pinjaman dan banyak investasi yang ada di
masyarakat.
Begitu juga sebaliknya, apabila bank sentral ingin membatasi kegiatan
ekonomi, maka tingkat suku bunga perlu dinaikkan, sehingga masyarakat/pengusaha
banyak melakukan tabungan dan uang yang beredar dapat dikurangi. “Jika tingkat
suku bunga tinggi, masyarakat enggan berinvestasi dan memilih menabung”.
Ø Open
market policy (politik pasar terbuka atau operasi pasar terbuka)
Politik pasar terbuka artinya kebijakan untuk memperjualbelikan
surat-surat berharga oleh Bank Indonesia di pasar uang.
Pada
waktu perekonomian mengalami resesi, maka uang yang beredar perlu diadakan
penambahan untuk mendorong kegiatan ekonomi yaitu dengan cara membeli
surat-surat berharga. Pada waktu inflasi, untuk mengurangi kegiatan ekonomi
yang berlebihan, uang yang beredar harus dikurangi dengan cara menjual
surat-surat berharga.
Agar
operasi pasar terbuka dapat berjalan dengan baik dan berhasil sesuai yang
diharapkan, yakni pertumbuhan ekonomi yang tinggi, maka harus diciptakan
keadaan perekonomian di mana:
1.
bank umum tidak memiliki kelebihan cadangan
minimum.
2.
dalam perekonomian telah tersedia cukup banyak
surat-surat berharga yang diperjualbelikan.
Ø Cash
Receive Ratio (politik cadangan kas atau giro wajib minimum)
Politik cadangan kas artinya kebijakan untuk menaikkan atau menurunkan
cadangan kas yang harus ada di bank-bank umum.
Apabila
kondisi perekonomian terjadi kenaikan harga (inflasi), maka bank sentral dapat
menaikkan cadangan kas minimumnya sehingga uang yang beredar dapat dikurangi.
Sebaliknya jika kondisi perekonomian sedang lesu, maka pemerintah dapat
menurunkan cadangan kas minimumnya, sehingga uang yang beredar bertambah karena
banyaknya pinjaman yang diberikan kepada masyarakat.
Akibat
dari naiknya cadangan kas, maka kemampuan bank umum untuk memberikan pinjaman
berkurang atau bank umum tidak mampu memberikan pinjaman dan sekaligus dana
yang menganggur di bank semakin bertambah.
Contoh:
Bila bank sentral menetapkan cadangan kas minimum yang harus ada
sebesar 30%, maka jumlah yang beredar sebesar Rp100 miliar. Jadi, cadangan yang
harus ada di bank umum dapat dihitung:
30% × Rp100 miliar = Rp30.000.000.000,00
Berarti kredit yang diberikan kepada masyarakat paling banyak sebesar
Rp70.000.000.000,00
Berdasarkan contoh tersebut, maka perhitungan jumlah uang yang beredar
dapat dirumuskan sebagai berikut:
Contoh:
Jika Bank Indonesia menetapkan cadangan wajib minimum yang harus
ditaati oleh bank umum sebesar 12,5%, dan bank umum memiliki alat likuid
sebesar Rp 400 miliar, maka jumlah uang yang beredar dapat dihitung sebagai
berikut.
Jumlah uang yang beredar:
Jadi, jumlah uang yang beredar Rp3.200.000.000.000,00
b)
Kebijakan Moneter Kualitatif
Kebijakan moneter yang bersifat kualitatif meliputi politik pagu kredit
dan politik pembujukan moral.
Ø Plafon
credit policy (politik pagu kredit)
Politik pagu kredit artinya
kebijakan untuk memperketat atau mempermudah dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat.
Untuk mengatur kegiatan ekonomi agar lebih tumbuh dengan baik, maka pemerintah
(Bank Indonesia) dapat melakukan pengawasan pinjaman secara selektif dengan
tujuan untuk memastikan bahwa bank umum memberikan pinjaman-pinjaman dan
melakukan investasi-investasi sesuai dengan yang diinginkan pemerintah.
Misalnya
untuk mendorong sektor industri, maka bank sentral dapat membuat peraturan yang
mengharuskan bank umum meminjamkan sebagian dananya kepada usaha-usaha sektor
industri dengan syarat-syarat yang ringan.
Ø Moral
persuation policy (politik pembujukan moral)
Politik pembujuan moral artinya
Bank Indonesia menghimbau kepada bank-bank umum untuk mempertimbangkan kondisi
ekonomi secara makro agar arus uang dapat berjalan dengan lancar. Kebijakan ini
dijalankan pemerintah dengan menetapkan hal-hal yang harus dilakukan oleh bank
umum dalam bentuk tertulis, melalui pertemuan dengan pimpinan bank-bank
tersebut. Dalam pertemuan itu bank sentral menjelaskan kebijakankebijakan yang
sedang dijalankan pemerintah dan bantuan-bantuan yang diinginkan dari bank-bank
umum untuk mensukseskan kebijakan tersebut.
Dengan
melalui pembujukan moral, bank sentral dapat meminta kepada bank umum untuk
mengurangi atau menambah keseluruhan jumlah pinjaman atau membuat perubahan-perubahan
pada tingkat bunga yang mereka tetapkan.
Kebijakan
Moneter dan Perbankan
Perkembangan moneter dan perbankan di Indonesia sejak orde baru pada
dasarnya dapat digolongkan dalam 3 periode, yaitu:
Periode stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi
Kebijakan moneter dan perbankan pada periode stabilisasi dan
rehabilitasi ekonomi di awal orde baru pada dasarnya untuk mengatasi kondisi
ekonomi yang sangat memprihatinkan saat itu. meskipun tidak ada angka inflasi
yang pasti dan disepakati namun berbagai pengamat memperkirakan tingkat inflasi
berkisar 650% pertahun, suatu angka yang fantastis dibandingkan dengan kondisi
perekonomian negara-negara tetangga saat itu. Untuk menghambat laju inflasi
tersebut pemerintah mengupayakan pengendalian tingkat inflasi kebatas yang
lebih aman, meningkatkan ekspor, dan mencukupkan sandang bagi masyarakat. Dalam
rangka mengendalikan inflasi diambil dua kebijakan pokok. Pertama mengubah
kebijakan anggaran defisit menjadi anggaran berimbang. Kedua, menjalankan
kebijakan kredit yang sangat ketat dan kualitatif. Pada periode ini pula
pemerintah, sebagai bagian dari penataan kembali ekonomi, dilakukan pula
penataan sistem perbankan dengan mengeluarkan Undang-undang No. 14 Tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank
Indonesia.
Instrumen
Moneter
Untuk
mencapai kebijakan moneter yang ditentukan,baik menambah maupun mengurangi
jumlah uang beredar, bank sentral dapat menggunakan berbagai alat (instrumen)
yang dikenal dikenal dengan instrumen moneter,yaitu kebijakan
diskonto,kebijakan operasional pasar terbuka,kebijakan rasio kas, pengawasan
kredit secara selektif, dan persuasi moral.
a)
Kebijakan Diskonto ( politik diskonto)
Kebijakan pemerintah dibidang keuangan dengan jalan menaikan atau
menurunkan tingkat suku bunga. Jika Pemerintah menginginkan jumlah uang yang
beredar di masyarakat berkurang, maka pemerintah tinggal menaikan tingkat suku
bunga. Sebaliknya, jika pemerintah menginginkan jumlah uang yang beredar
berkurang, maka tingkat suku bunga tinggal dinaikkan. Dengan demikian, bank
juga akan menaikkan suku bunga tabungan dan kredit. Bila tingkat suku bunga
naik maka masyarakat akan berbondong-bondong untuk menabung atau mendepositikan
uangnya ke bank.
Sebaliknya
jika pemerintah menginginkan jumlah uang yang beredar bertambah, maka tingkat
suku bunga kredit atau tabungan diturunkan. Bank juga akan menurunkan suku
bunganya. Bila hal ini terjadi masyarakat kurang terpacu untuk menabung di
bank. Dengan kebijakan diskonto tersebut diharapkan inflasi dapat dikendalikan.
b)
Kebijakan Operasi Pasar Terbuka ( open market operation )
Kebijakan pemerintah
menjual ataupun membeli obligasi
ke pasar bebas dengan tujuan mengendalikan
jumlah uang yang
beredar (money supply ). Jika pemerintah menghendaki jumlah
uang yang beredar di masyarakat berkurang, maka
pemerintah akan menjual obligasi ke masyarakat. Sebaliknya jika pemerintah
menghendaki jumlah uang yang beredar bertambah, maka pemerintah akan melakukan
pembelian kembali obligasi dari masyarakat.
Pada saat ini pemerintah melakukan penjualan surat berharga SBI
(Sertifikat Bank Indonesia) dan SPBU (Surat Berharga Pasar Uang).
c)
Kebijakan Rasio Kas (Cadangan Minimum)
Kas adalah kebijakan pemerintah dengan cara mengubah cadangan mimimum.
Cadangan minimum adalah perbandingan antara uang tunai yang disimpan di Bank
(uang yang tidak dipinjamkan pada nasabah) dengan jumlah simpanan para nasabah
yang meliputi giro, deposito dan lain-lain. Simpanan itu disebut giro wajib
minimum (GWM).
Pada
saat ini setiap bank wajib menyimpan 5% dari dana bank yang dihimpun dari
masyarakat. Artinya jika seorang nasabah menyimpan Rp. 100.000,00 di bank maka
5%-nya atau Rp.5000,00 disimpan oleh pemerintah. Sementara sisa tabungannya
yaitu Rp 95.000,00 dapat digunakan bank untuk investasi atau pinjaman.
Jika
pemerintah menginginkan jumlah uang yang beredar berkurang maka rasio kasnya
dinaikkan. Misalnya, dinaikkan menjadi 10%, maka uang jumlah uang nasabah tersebut
di bank menjadi Rp 10.000,00. Sebalinya jika pemerintah menginginkan jumlah
uang yang bertambah, maka rasio kas diturunkan.
d)
Pengawasan kredit secara selektif.
Kebijakan ini bertujuan agar bank-bank yang memberikan kredit
(pinjaman) dan yang melakukan investasi harus sesuai dengan keinginan
pemerintah. Jadi, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mengawasi jumlah uang
yang beredar melainkan untuk mengurangi jenis pinjaman dan sasaran investasi.
e)
Persuasi moral
Kebijakan ini dilakukan oleh bank indonesia dengan meminta atau
menghimbau bank sentral untuk selalu mempertimbangkan kondisi makro ekonomi
maupun kondisi makro masing-masing bank
dalam menyusun renca ekspansi kredit yang realistis. Kebijakan persuasi moral
ini pada dasarnya untuk mendorong perbankan agar senantiasa menerapkan prinsip
kehati-hatian dalam memberikan kredit namun dengan tetap memberikan kebebasan
bagi perbankan untuk tumbuh dan berkembang berdasarkan mekanisme pasar.
Penentu
Keefektifan Kebijakan Moneter
Efektivitas
kebijakan moneter diukur dengan besarnya kenaikan pendapatan masyarakat. Makin
besar kenaikan pendapatan masyarakat berarti kebijakan moneter makin efektif,
dan sebaliknya makin kecil pendapatan masyarakat berarti makin tidak efektif
kebijakan moneter.
Efektivitas kebijakan moneter pada dasarnya ditentukan oleh dua hal,
sebagai berikut.
a)
Elastisitas pengeluaran investasi terhadap
tingkat bunga, artinya pengaruh perubahan tingkat bunga terhadap tingkat
investasi. Makin elastis pengeluaran investasi terhadap tingkat bunga, maka
kebijakan moneter makin efektif, sebab turunnya tingkat bunga akan menambah
investasi yang cukup besar. Sehingga hubungan antara tingkat bunga dengan
tingkat investasi dapat dikatakan berbanding terbalik, maksudnya makin rendah
tingkat bunga, akan semakin besar tingkat investasinya dan makin tinggi tingkat
bunga, akan semakin kecil tingkat investasinya.
Jika digambarkan dalam bentuk grafik, hubungan antara tingkat bunga
dengan tingkat investasi akan tampak seperti Gambar berikut ini.
Pada saat tingkat bunga setinggi 0-i1,
tingkat investasi sebesar 0-I1
dan pada saat tingkat bunga turun menjadi
0-i2, maka tingkat
investasi naik menjadi 0-I2, Berarti
hubungannya
berbanding terbalik
b)
Elastisitas permintaan uang terhadap tingkat
bunga, artinya pengaruh perubahan tingkat bunga terhadap permintaan uang. Makin
elastis permintaan uang terhadap tingkat bunga, kebijakan moneter makin tidak
efektif, dan sebaliknya makin tidak elastis permintaan uang terhadap tingkat
bunga, kebijakan moneter makin efektif.
Kebijakan
Moneter dalam Ekonomi Makro
Kebijakan
moneter merupakan salah satu bagian integral dari kebijakan makro ekonomi,
sehingga kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung sasaran ekonomi makro.
Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai otoritas moneter yang mengatur
peredaran uang di masyarakat dan mengatur alokasi uang yang beredar serta
memengaruhi tingkat bunga dalam rangka mencapai sasaran ekonomi makro, yaitu pertumbuhan
ekonomi yang tinggi, pemerataan pembangunan, perluasan kesempatan kerja,
pemerataan distribusi pendapatan, kestabilan harga, dan keseimbangan neraca
pembayaran yang semakin mantap. Sasaran tersebut sedapat mungkin diusahakan
tercapai secara maksimal dan serentak.
Wawasan
Ekonomi
Krisis moneter adalah menurunnya nilai
tukar mata uang suatu negara yang berdampak pada meningkatnya laju inflasi,
jumlah uang beredar, defisit neraca pembayaran, dan menurunnya cadangan devisa
negara. Krisis ekonomi yang mulai melanda Indonesia pada 1997 ditandai dengan
anjloknya nilai tukar uanng rupiah dan ditutupnya sejumlah bank.
Ada
beberapa pilihan atau alternatif yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam
memantapkan kebijakan moneter dalam rangka mencapai sasaran tersebut, di
antaranya sebagai berikut:
v
Memilih tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi
dengan mengabaikan tingkat inflasi dan keseimbangan neraca pembayaran.
v
Memilih tingkat inflasi yang rendah dan
keseimbangan neraca pembayaran dengan mengabaikan pertumbuhan ekonomi dan
kesempatan kerja.
v
Menetapkan sasaran yang akan dicapai secara
serentak, tetapi tidak satupun sasaran dapat dicapai secara maksimal.
Untuk lebih memberikan gambaran tentang pertumbuhan ekonomi dan tingkat
inflasi, berikut diberikan data yang berhubungan dengan hal tersebut.
Grafik pertumbuhan ekonomi dan inflasi
Indonesia tahun 2000–2007
Sumber: Litbang Kompas.
Kebijakan moneter pada dasarnya dapat pula dibedakan menjadi kebijakan
moneter longgar (easy monetery policy) dan kebijakan moneter ketat (tight
monetery policy).
1)
Kebijakan moneter longgar pada umumnya ditempuh
untuk mengatasi kelesuan ekonomi dalam negeri dengan penambahan jumlah uang
yang beredar, sehingga pertumbuhan ekonomi lebih tinggi, namun akan terjadi
inflasi dan dapat menekan keseimbangan neraca pembayaran.
2)
Kebijakan moneter ketat dilakukan untuk menjaga
kestabilan harga dan dapat membantu keseimbangan neraca pembayaran dengan cara
mengurangi jumlah uang yang beredar, akan tetapi dapat memperkecil pertumbuhan
ekonomi suatu negara.
Pengaruh
Kebijakan Moneter dalam Perekonomian
Kebijakan
moneter di suatu negara sangat terbatas operasinya, terlebih di negara-negara
yang sedang berkembang. Beberapa alasan dikemukakan untuk menjelaskan
keterbatasan operasi kebijakan moneter, antara lain sebagai berikut:
a)
Sempitnya ruang lingkup pasar uang.
b)
Berkembangnya lembaga-lembaga keuangan nonbank
di negara sedang berkembang.
c)
Banyaknya bank-bank umum yang mempunyai
kelebihan dana.
d)
Banyaknya bank-bank asing yang mendapatkan
kemudahan serta prioritas untuk terhindar dari kebijakan moneter.
Akan tetapi kebijakan moneter mempunyai peranan penting dalam
pengaturan kegiatan ekonomi suatu negara terutama negara yang sedang
berkembang, khususnya pada saat masa inflasi.
BAB III
PENUTUP
Kebijakan
moneter adalah kebijakan dari otoritas moneter dalam bentuk pengendalian
agregat moneter untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang
diinginkan. Kebijakan Moneter terbagi menjadi 2 yaitu :Kebijakan moneter ketat
dan Kebijakan moneter longgar. Kebijakan moneter bertujuan untuk mencapai
stablisasi ekonomi yang dapat diukur dengan : Kesempatan Kerja, Kestabilan
harga, Neraca Pembayaran Internasional. Kebijakan moneter dapat dilakukan
dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain : Operasi
Pasar Terbuka, Fasilitas Diskonto, Rasio Cadangan Wajib, Himbauan Moral, Kredit
selektif, Politik sanering.
Perekonomian
suatu negara tidak selamanya bebas dari krisis ekonomi. Krisis ekonomi dapat
mengakibatkan perekonomian dan pendapatan negara menurun.
Krisis
moneter adalah menurunnya nilai tukar mata uang suatu negara yang berdampak
pada meningkatnya laju inflasi, jumlah uang beredar, defisit neraca pembayaran,
dan menurunnya cadangan devisa negara. Krisis ekonomi yang mulai melanda
Indonesia pada 1997 ditandai dengan anjloknya nilai tukar uanng rupiah dan
ditutupnya sejumlah bank.
Menurut Nopirin : kebijakan moneter adalah tindakan
yang dilakukan oleh penguasa moneter (biasanya bank sentral) untuk mempengaruhi
jumlah uang beredar dan kredit yang pada gilirannya akan mempengaruhi kegiatan
ekonomi masyarakat (Nopirin, 1992:45).
Menurut Iswardono : kebijakan moneter merupakan salah satu
bagian integral dari kebijakan ekonomi makro. Kebijakan moneter ditujukan untuk
mendukung tercapainya sasaran ekonomi makro, yaitu pertumbuhan ekonomi yang
tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan, dan keseimbangan neraca
pembayaran (Iswardono, 1997 : 126).
Sumber :
o
http://veiiaaprilya-veiiaaprilya.blogspot.com
o
wordpress.com/