Senin, 01 April 2013

PASAR MONOPOLI


BAB I
PENDAHULUAN



LATAR BELAKANG

Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjualan yang mengakibatkan dikuasinya produksi atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan bisa merugikan kepentingan umum. Dan apakah ada undang-undang tentang monopoli?. Lalu berdampak apa saja dari adanya pasar monopoli?.




BAB II
PEMBAHASAN



PENGERTIAN PASAR MONOPOLI

Pasar monopoli berasal dari bahasa yunani : monos yang artinya satu dan polein yang artinya menjual adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”. Atau bisa juga diartikan sebagai suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat.
Di dalam pasal 1 ayat 1 UU Antimonopoli, monopoli didefinisikan sebagai suatu penguasaan atas produksi /pemasaran barang / penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha.


KONSEP PASAR MONOPOLI

            Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha atau penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
            Walau di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar. Hal ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada diatas harga pasar.
            Sehingga kurva permintaan yang ada di monopoli sama dengan kurva permintaan pasar. Di mana pada kurva permintaan pasar, kurva penerimaan rata-rata dan kurva penerimaan marginal dapat ditentukan. Bagi perusahaan monopolis, kurva penerimaan rata-rata dan kurva penerimaan marginal dapat ditentukan. Bagi perusahaan monopolis, kurva penerimaan marginal lebih rendah dari harga, karena penjual harus menurunkan harga dengan tujuan barangnya dapat terjual.
            Pada saat sekarang perusahaan yang seratus persen bersifat monopoli jarang ditemui, mungkin hanya beberapa komoditi jasa seperti telepon, gas, air, dan listrik yang benar-benar dikuasai oleh penjual tunggal (di Indonesia dipegang oleh perusahaan pemerintah). Tetapi merekapun harus menghadapi persaingan dari industri lain, dan untuk jangka panjang tidak ada perusahaan yang benar-benar bebas dari serangan pesaing, artinya kemungkinan pasar monopoli tidak akan ada lagi.




BAB III
Pembahasan Masalah




UNDANG-UNDANG TENTANG MONOPOLI

            Terlepas dari kenyataaan bahwa dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besar, dalam banyak hal praktik monopoli, oligopoli, suap. Harus dibatasi dan dikendalikan, karena bila tidak dapat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh negara maju semacam Amerika, adalah melalui undang-undang anti-monopoli.
            Di Indonesia untuk mengatur praktik monopoli telah dibuat sebuah undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang itu adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
            Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan pemasaran barang atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
            Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal.


Ciri-Ciri Pasar Monopoli:

1.      Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran.
2.      Tidak ada barang subtitusi/pengganti yang mirip(close substitute).
3.      Produsen memiliki kekuatan menentukan harga.
4.      Tidak ada pengusaha lain yang memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berapa keunggulan perusahaan.
5.      Pasar Monopoli adalah Industri Satu Perusahaan
Sifat ini sudah secara jelas dilihat dari definisi monopoli diatas, yaitu hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat diberi dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut.

6.      Tidak Mempunyai Barang Pengganti yang Mirip
Barang yang dihasilkan perusahaan tidak monopoli tidak dapat digantikan oleh barang lain yang ada dalam pasar. Barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang
tidak terdapat barang mirip (close substitute) yang dapat menggantikan barang tersebut.

7.      Tidak Terdapat Kemungkinan untuk Masuk ke dalam Industri
Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Adanya hambatan kemasukan yang sangat tangguh menghadirkan berlakunya keadaan yang seperti itu. Ada beberapa bentuk hambatan kemasukan dalam pasar monopli.

Ada yang bersifat legal yaitu dibatasi dengan undang-undang. Ada yang bersifat teknologi yaitu teknologi yang digunakan sangat canggih dan tidak mudah dicontoh. Dan ada pula yang bersifat keuangan yaitu modal yang diperlukan sangat besar.

8.      Dapat Mempengaruhi Penentuan Harga
Karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjualan didalam pasar maka, perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga atau price setter. Dengan mengadakan pengendalian ke atas produksi dan jumlah barang yang ditawarkan perusahaan monopoli dapat menentukan harga pada tingkat yang dikendakinya.

9.      Promosi Iklan Kurang Diperlukan
Karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Walau bagaimanapun perusahaan monopoli sering membuat iklan. Iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, tetapi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.


JENIS-JENIS MONOPOLI

     a)            Monopol Alamiah
Yaitu monopoli yang disebabkan oleh keadaan alam tertentu ataupun yang disebabkan oleh adanya bakat khusus melebihi orang lain.

     b)            Monopoli Undang-Undang
Yaitu monopoli yang diberikan oleh pemerintah melalui peraturan undang-undang baik kepada swasta maupun monopoli yang dikuasai atau dimiliki oleh negara dengan ketetapan undang-undang.
·         Contoh monopoli undang-undang kepada swasta :
Adanya pemberian hak paten, hak cipta, hak konsesi, hak merek dagang dan sebagainya.
·         Contoh monopoli yang dipegang oleh negara dengan ketetapan undang-undang, yaitu :
Bank Indonesia, PT. PLN(persero), PT. Postel, Perum Kereta Api dan sebagainya.


TIMBULNYA MONOPOLI
Hal-hal yang dapat menimbulkan monopoli diantaranya:

Monopoli negara yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya PLN, PAM, TELKOM.
Di kalangan usaha swasta:

1)     Karena kekuatan modal, misalnya pabrik baja, pabrik mobil, pertamina.
2)     Karena kerjasama dengan beberapa perusahaan dengan maksud untuk menguasai pasar dan menghilangkan persaingan, misalnya kartel , trust, sindikat.
3)     Karena diberikan kedudukan monopoli oleh undang-undang, misalanya hak mereka dan hak cipta.
4)     Karena keterbatasan pasar (keindahan alam atau keahlian istimewa), misalnya pemandangan yang indah dan seniman.
5)     Secara historis hanya ada satu produsen dalam industri.

Akibat  yang ditimbulkan dengan adanya pemberlakuan monopoli terhadap perekonomian, dapat melihat dari segi :

Segi Positif :
1)     Memotivasi penggunaan dan inovasi baru dari teknologi, dengan tujuan biaya per unit dapat ditekan sehingga keuntungan dapat ditingakatkan
2)     Meningkatkan produksi secara massal dan meningkatkan produktivitas, sehingga status sebagai pemegang monopoli dapat dipertahankan.
3)     Kesejahteraan karyawaan relatif lebih baik.
4)     Aktivitas dan kreativitas bagian penelitian dan pengembangan perusahaan lebih diperhatikan.

Segi Negatif
1)     Ketidakadilan karena monopoli memperoleh keuntungan diatas keuntungan normal.
2)     Jumlah produksi ditentukan oleh monopolis sesuai dengan keuntungan yang ingin diperolehnya.
3)     Memproduksi output pada tingkat lebih rendah daripada output kompetitif (yang sesuai dengan permintaan konsumen).
4)     Mengenakan harga lebih tinggi daripada harga kompetitif.
5)     Terjadi eksploitasi monopolis terhadap pemilik faktor produksi dan konsumen.


JENIS-JENIS MONOPOLI YANG TIDAK DILARANG

·         Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

·         Monopoli by License
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual



KESIMPULAN


            Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat. Atau bisa disebut suatu pelaku usaha atau penjual yang menjadi pusat kekuatan ekonomi yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.  Dan juga telah ada larangan monopoli pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
            Selepas dari larangan dari monopoli ada juga monopoli yang tidak dilarang yaitu, Monopoli by Law & Monopoli by License.






Sumber :