BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek
monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjualan
yang mengakibatkan dikuasinya produksi atau pemasaran atas barang dan jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan bisa merugikan
kepentingan umum. Dan apakah ada undang-undang tentang monopoli?. Lalu
berdampak apa saja dari adanya pasar monopoli?.
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli berasal dari bahasa yunani :
monos yang artinya satu dan polein yang artinya menjual adalah suatu bentuk
pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga
pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.
Atau bisa juga diartikan sebagai suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu
perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai
barang pengganti yang sangat dekat.
Di dalam pasal 1 ayat 1 UU Antimonopoli,
monopoli didefinisikan sebagai suatu penguasaan atas produksi /pemasaran barang
/ penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha.
KONSEP PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli timbul akibat adanya
praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha atau
penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum.
Walau di pasar monopoli penjual tidak
memiliki saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar. Hal
ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada diatas harga pasar.
Sehingga kurva permintaan yang ada di
monopoli sama dengan kurva permintaan pasar. Di mana pada kurva permintaan
pasar, kurva penerimaan rata-rata dan kurva penerimaan marginal dapat
ditentukan. Bagi perusahaan monopolis, kurva penerimaan rata-rata dan kurva
penerimaan marginal dapat ditentukan. Bagi perusahaan monopolis, kurva
penerimaan marginal lebih rendah dari harga, karena penjual harus menurunkan
harga dengan tujuan barangnya dapat terjual.
Pada
saat sekarang perusahaan yang seratus persen bersifat monopoli jarang ditemui,
mungkin hanya beberapa komoditi jasa seperti telepon, gas, air, dan listrik
yang benar-benar dikuasai oleh penjual tunggal (di Indonesia dipegang oleh
perusahaan pemerintah). Tetapi merekapun harus menghadapi persaingan dari
industri lain, dan untuk jangka panjang tidak ada perusahaan yang benar-benar
bebas dari serangan pesaing, artinya kemungkinan pasar monopoli tidak akan ada
lagi.
BAB III
Pembahasan Masalah
UNDANG-UNDANG TENTANG MONOPOLI
Terlepas dari kenyataaan bahwa dalam
situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang
besar, dalam banyak hal praktik monopoli, oligopoli, suap. Harus dibatasi dan
dikendalikan, karena bila tidak dapat merugikan kepentingan masyarakat pada
umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling
ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh negara maju semacam Amerika,
adalah melalui undang-undang anti-monopoli.
Di Indonesia untuk mengatur praktik
monopoli telah dibuat sebuah undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang itu
adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-undang ini menerjemahkan
monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan pemasaran barang
atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku
usaha.
Sedangkan praktik monopoli pada UU
tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau
lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan pemasaran atas
barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan
dapat merugikan kepentingan umum. UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri
dari beberapa pasal.
Ciri-Ciri Pasar Monopoli:
1.
Hanya ada satu produsen yang menguasai
penawaran.
2.
Tidak ada barang subtitusi/pengganti
yang mirip(close substitute).
3.
Produsen memiliki kekuatan menentukan
harga.
4.
Tidak ada pengusaha lain yang memasuki
pasar tersebut karena ada hambatan berapa keunggulan perusahaan.
5.
Pasar Monopoli adalah Industri Satu
Perusahaan
Sifat ini sudah secara jelas dilihat dari
definisi monopoli diatas, yaitu hanya ada satu saja perusahaan dalam industri
tersebut. Barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat diberi dari tempat
lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkan
barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut.
6.
Tidak Mempunyai Barang Pengganti yang
Mirip
Barang yang dihasilkan perusahaan tidak
monopoli tidak dapat digantikan oleh barang lain yang ada dalam pasar. Barang
tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang
tidak terdapat barang mirip (close substitute)
yang dapat menggantikan barang tersebut.
7.
Tidak Terdapat Kemungkinan untuk Masuk
ke dalam Industri
Sifat ini merupakan sebab utama yang
menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Adanya hambatan
kemasukan yang sangat tangguh menghadirkan berlakunya keadaan yang seperti itu.
Ada beberapa bentuk hambatan kemasukan dalam pasar monopli.
Ada yang bersifat legal yaitu dibatasi dengan
undang-undang. Ada yang bersifat teknologi yaitu teknologi yang digunakan
sangat canggih dan tidak mudah dicontoh. Dan ada pula yang bersifat keuangan
yaitu modal yang diperlukan sangat besar.
8.
Dapat Mempengaruhi Penentuan Harga
Karena perusahaan monopoli merupakan
satu-satunya penjualan didalam pasar maka, perusahaan monopoli dipandang
sebagai penentu harga atau price setter. Dengan mengadakan pengendalian ke atas
produksi dan jumlah barang yang ditawarkan perusahaan monopoli dapat menentukan
harga pada tingkat yang dikendakinya.
9.
Promosi Iklan Kurang Diperlukan
Karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya
perusahaan didalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan
menggunakan iklan. Walau bagaimanapun perusahaan monopoli sering membuat iklan.
Iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, tetapi untuk
memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
JENIS-JENIS MONOPOLI
a)
Monopol Alamiah
Yaitu
monopoli yang disebabkan oleh keadaan alam tertentu ataupun yang disebabkan
oleh adanya bakat khusus melebihi orang lain.
b)
Monopoli Undang-Undang
Yaitu
monopoli yang diberikan oleh pemerintah melalui peraturan undang-undang baik
kepada swasta maupun monopoli yang dikuasai atau dimiliki oleh negara dengan
ketetapan undang-undang.
·
Contoh monopoli undang-undang kepada swasta
:
Adanya pemberian hak paten, hak cipta,
hak konsesi, hak merek dagang dan sebagainya.
·
Contoh monopoli yang dipegang oleh
negara dengan ketetapan undang-undang, yaitu :
Bank Indonesia, PT. PLN(persero), PT.
Postel, Perum Kereta Api dan sebagainya.
TIMBULNYA MONOPOLI
Hal-hal yang dapat menimbulkan monopoli
diantaranya:
Monopoli negara yang ditetapkan oleh
pemerintah, misalnya PLN, PAM, TELKOM.
Di kalangan usaha swasta:
1)
Karena kekuatan modal, misalnya pabrik
baja, pabrik mobil, pertamina.
2)
Karena kerjasama dengan beberapa
perusahaan dengan maksud untuk menguasai pasar dan menghilangkan persaingan,
misalnya kartel , trust, sindikat.
3)
Karena diberikan kedudukan monopoli
oleh undang-undang, misalanya hak mereka dan hak cipta.
4)
Karena keterbatasan pasar (keindahan
alam atau keahlian istimewa), misalnya pemandangan yang indah dan seniman.
5)
Secara historis hanya ada satu
produsen dalam industri.
Akibat
yang ditimbulkan dengan adanya pemberlakuan monopoli terhadap
perekonomian, dapat melihat dari segi :
Segi Positif :
1)
Memotivasi penggunaan dan inovasi baru
dari teknologi, dengan tujuan biaya per unit dapat ditekan sehingga keuntungan
dapat ditingakatkan
2)
Meningkatkan produksi secara massal
dan meningkatkan produktivitas, sehingga status sebagai pemegang monopoli dapat
dipertahankan.
3)
Kesejahteraan karyawaan relatif lebih
baik.
4)
Aktivitas dan kreativitas bagian
penelitian dan pengembangan perusahaan lebih diperhatikan.
Segi Negatif
1)
Ketidakadilan karena monopoli
memperoleh keuntungan diatas keuntungan normal.
2)
Jumlah produksi ditentukan oleh
monopolis sesuai dengan keuntungan yang ingin diperolehnya.
3)
Memproduksi output pada tingkat lebih
rendah daripada output kompetitif (yang sesuai dengan permintaan konsumen).
4)
Mengenakan harga lebih tinggi daripada
harga kompetitif.
5)
Terjadi eksploitasi monopolis terhadap
pemilik faktor produksi dan konsumen.
JENIS-JENIS MONOPOLI YANG TIDAK DILARANG
·
Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk
cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak.
·
Monopoli by License
Izin penggunaan hak atas kekayaan
intelektual
KESIMPULAN
Pasar monopoli adalah suatu bentuk
pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini
menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat.
Atau bisa disebut suatu pelaku usaha atau penjual yang menjadi pusat kekuatan
ekonomi yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum. Dan juga
telah ada larangan monopoli pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun
1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selepas dari larangan dari monopoli ada juga monopoli yang tidak dilarang yaitu, Monopoli by Law & Monopoli by License.
Selepas dari larangan dari monopoli ada juga monopoli yang tidak dilarang yaitu, Monopoli by Law & Monopoli by License.
Sumber :